Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Polisikan Wartawan, AWI Halsel : Laporan Irfan Umakamea Salah Sasaran

470
×

Polisikan Wartawan, AWI Halsel : Laporan Irfan Umakamea Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini

Halsel – Menanggapi Laporan terhadap wartawan kepada Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala Bidang (Kabid) Poldagri Kesbangpol Halmahera Selatan.

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Halmahera Selatan, Asbur Abu menyebut Kabid Poldagri Kesbangpol Halsel, Irfan Umakamea, Salah Sasaran. Senin, 10/02/2025.

Asbur menjelaskan, Wartawan bisa dimintai pertanggungjawaban atas pemberitaan yang merugikan, baik secara pidana maupun perdata.

Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi, dan Jika upaya tersebut tidak memuaskan, bisa mengadukan kasusnya ke Dewan Pers. Kata Asbur

Lebih lanjut, Asbur mengatakan, Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik.

Hak koreksi adalah Hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers.

Selanjutnya pengaduan ke Dewan Pers adalah Pengaduan jika hak jawab atau hak koreksi tidak memuaskan.

Selain itu, lanjut asbur, wartawan juga bisa dikenakan sanksi oleh organisasi keprofesionalnya jika melanggar Kode Etik Jurnalistik, bukan pihak yang meras di rugikan melaporkan ke polisi, jangan menggunakan tangan polisi untuk seenaknya melaporkan wartawan atas pemberitaan di media

Asbur menegaskan, Penyidik polres Halsel diminta untuk tidak seenaknya memanggil wartawan atas pemberitaan Wartawan dan polres Halsel seharusnya mempersilahkan pelapor untuk melaporkan wartawan ke organisasi pers, yakni dewan pers bukan menggiring wartawan ke polisi.

Wartawan bisa di giring ke perkara pidana atau perdata terkecuali persoalan di luar dari kerja-kerja pers yang di amanatkan dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, ujar Asbur.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Irfan Umakamea melaporkan Ikbal selaku wartawan dan Ata selaku bendahara Kemenag Halsel, atas pemberitaan dugaan pemerasan dalam proses pencairan dana hibah.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250