Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

LSM LPMT Sultra Berkomentar Soal Klarifikasi Kades Torobulu, Nurlan: Kalau Memang Tidak Melakukan Pelanggaran Kenapa Mesti Panik

172
×

LSM LPMT Sultra Berkomentar Soal Klarifikasi Kades Torobulu, Nurlan: Kalau Memang Tidak Melakukan Pelanggaran Kenapa Mesti Panik

Sebarkan artikel ini

Makasar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT-SULTRA) resmi melaporkan oknum Kepala Desa Torobulu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penjualan yang diduga tanah negara.

Sebelumnya, dengan kasus yang sama, LSM LPMT Sultra telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Tanggal 06 Januari lalu, Tahun 2025.

Tanah negara yang dimaksud adalah Sepadan Pantai yang diduga telah dijual oleh Oknum Kades Torobulu, Nilham ke perusahaan tambang.

Oknum Kades Torobulu, Nilham memberikan klarifikasi dibeberapa media online.

Dilansir dari kongritpost.com, Nilham mengatakan Tidak ada yang namanya menjual tanah negara. Itu tidak benar sama sekali, hanya fitnah yang dibuat oleh oknum yang pernah bekerja di PT WIN,” tegas Nilham dalam keterangannya kepada awak media Pada Sabtu 1/2/2025.

Nilham menjelaskan bahwa area yang disebut sebagai lahan negara sebenarnya sudah lama dikuasai oleh masyarakat. Bahkan, lokasi pembangunan galangan kapal yang dimaksud berada jauh dari kawasan yang diduga sebagai tanah negara.

“Masak kami berani jual lahan negara? Kami ini bukan orang bodoh. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada penjualan tanah negara. Itu hanya fitnah dari oknum mantan karyawan PT WIN yang sakit hati,” ungkapnya.

Menanggapi klarifikasi oknum Kades Torobulu, Ketua LSM LPMT Sultra kembali angkat suara.

Menurut Nurlan, S.H, Pernyataaan klarifikasi atau bantahan Kepala Desa Torobulu terkesan seperti melemahkan LSM selaku salah satu agen sosial kontrol dari kebijakan pemerintah.

“Kepala Desa Torobulu terlalu dini melakukan pembenaran sepihak dengan mengungkit hal yang menjurus ke pribadi sedangkan pelaporannya masih dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh LSM LPMT Sultra,” kata Nurlan, Senin, 03/02/2025.

Tak hanya itu, sambung Nurlan “Kami dari LSM LPMT Sultra melaporkan dugaan jual beli ilegal sempadan pantai yang merupakan tanah negara, bukan melaporkan perizinan galangan kapal yang di maksud oleh Kepala Desa Torobulu,” katanya.

Nurlan berharap, agar oknum Kades Torobulu, Nilham untuk klarifikasi dan pembuktian silahkan disampaikan dengan tegas kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejaksaan Agung RI selaku Instansi yang menangani laporannya itu.

“Kalau memang yakin tidak melakukan dugaan pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh LSM kenapa mesti panik,”pungkasnya.(man/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250