Halsel – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan memastikan kepastian hukum atas polemik Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, meminta Kejari Halsel agar menghentikan kasus BPRS atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Rabu, 29 Januari 2024.
Dalam kasus ini, menurut Sartono, ada bentuk pertanggungjawaban oleh pihak yang lalai dalam pengelolaan keuangan Bank BPRS.
“Kelalaian pihak pengelola dan pihak debitur yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah yang begitu besar, kan suda di kembalikan, suda tentunya ini adalah bentuk pertanggungjawaban mereka” kata Sartono.
Menurut Sartono, denga alasan itu, kejari bisa hentikan kasus tersebut untuk memberikan kepastian hukum agar tidak terjadi polemik di publik.
“Kami sebagai penggiat anti korupsi juga mendorong agar para koruptor di berikan efek jerah, namun bila mereka bertanggung jawab atas kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Daerah perlu di pertimbangkan juga” ujar Sartono.
Lanjut Sartono, kasus ini sudah cukup lama di meja Kejari Halsel, olehnya itu agar tidak menjadi spekulasi buruk bagi Kejari, segera memastikan kepastian hukumnya.
Lebih lanjut kata Sartono, memang ada peristiwa pidananya, namun bukan berarti mengabaikan itikad baik dan rasa tanggung jawab mereka dengan mengembalikan uang negara.
Sekedar untuk di ketahui, dalam kasus BPRS tersebut, adanya kredit macet oleh debitur mencapai 15 Miliar sejak tahun 2022.(Saifudin)