Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Distribusi 285 Kaleng CN ke Halsel Tanpa Kelengkapan Dokumen, Disperindakop Bakal Segel Gudang Penampung

147
×

Distribusi 285 Kaleng CN ke Halsel Tanpa Kelengkapan Dokumen, Disperindakop Bakal Segel Gudang Penampung

Sebarkan artikel ini

Halsel – Diduga tidak lengkapi dokumen selaku distributor Bahan Berbahaya (B2) jenis Cyanide (CN) oleh PT. Inti Kemilau Alam yang mendistribusikan sebanyak 285 Kaleng CN ke Halmahera Selatan, bakal di segel Pemda Halmahera Selatan.

Di ketahui Gudang penampungan CN milik La Ubo bertempat di Desa Anggai Kecamatan Obi tidak memiliki Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Anehnya pemerintah daerah sebagai pihak yang mengawasi distribusi Bahan Berbahaya justru baru mengetahui setelah barang tersebut berada di gudang penyimpanan.

Dari hasil penelusuran Wartawan yang di dampingi Camat Kecamatan Obi Fahdin Bahrudin, memang di dapati gudang tempat penampungan CN terkunci rapat, sementara kepemilikan barang berbahaya tersebut juga tidak berada di tempat dan disinyalir yang bersangkutan sengaja menghindar dari pemeriksaan dokumen oleh Pemerintah Daerah melalui Camat Obi. Rabu 22 Januari 2025.

Di sela pemeriksaan, Camat Fahdin diperintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar segera menyegel gudang tempat penampungan CN sambil menunggu tim dari Kabupaten Halmahera Selatan.

“Karena tidak berhasil bertemu dengan pemiliknya maka kami diperintahkan untuk segel menunggu kedatangan tim dari Disperindag,” sebut Fahdin

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Selatan, Nurbaiti Karmila, membenarkan perintah penyegelan tersebut.

Nurbaiti mengatakan, Gudang tersebut harus di segel karena tidak memenuhi standar serta atau aturan yang berlaku sehingga langkah Pemerintah Daerah melalui Disperindagkop, tempat penampungan CN tersebut di segel untuk proses selanjutnya,” beber Nurbaiti.

Terpisah, Kapolsek Obi IPTU Ferizal Adi, P. dikonfirmasi Camat Obi di dampingi Wartawan terkait rencana penyegelan Gudang tersebut, Ia mengatakan, Untuk dokumen kepemilikan sudah lengkap hanya saja belum memiliki izin TDG.

“Silahkan di segel, Sebelum nya juga kami dari Polsek Obi sudah melakukan pemeriksaan hanya terdapat kekurangan dokumen. Untuk itu, barang tersebut kami larang untuk di pasarkan,” pungkasnya.

Sementara TDG Merupakan salah satu syarat untuk melengkapi izin distributor Bahan Berbahaya yang di daftarkan ke Online Single Submission (OSS).

Dalam permendag Nomo 7 tahun 2022 tentang Pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya, juga mengatur tentang stok bahan berbahaya.

Sementara CN yang di distribusi ke Desa Anggai sebanyak 285 kaleng, sehingga perlu di pertanyakan pengguna akhirnya kemana dan siapa saja.(Saifudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250