Morowali- Tim Penyidikan Pidana Khusus (Dik Pidsus) Kejaksaan Negeri Morowali pada Rabu, 18 Desember 2024 mendatangi kediaman IK tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali tahun 2012.
Sebelumnya, dalam hasil ekspose yang dilakukan pada 24 Oktober 2024, Tim Penyidik Kejari Morowali menetapkan IK sebagai tersangka. Dari pengembangan penyelidikan, kejaksaan menemukan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Namun, saat ini proses pemeriksaan terhadap Tersangka harus ditunda. Dari hasil peninjauan langsung di kediamannya di Makassar, Tersangka diketahui mengalami sejumlah masalah kesehatan. Ia menderita komplikasi diabetes yang menyebabkan luka bernanah di kaki kiri dan ibu jari kanan, sehingga membuatnya tidak bisa berjalan. Selain itu, Tersangka juga mengidap asam lambung yang tinggi, dan telah terbaring di tempat tidur selama sekitar satu minggu terakhir.
“Melihat kondisi kesehatannya, kami memutuskan untuk menunda pemeriksaan hingga Tersangka dalam keadaan fisik yang memungkinkan,” ungkap Kajari Morowali I Wayan Suardi dalam rilis tertulis pada Kamis, 19 Desember 2024.
Meski pemeriksaan harus ditunda, Kejaksaan Negeri Morowali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Pemeriksaan akan dilanjutkan setelah tim medis memberikan keterangan bahwa Tersangka siap menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)