Halsel : Kuasa Hukum Pasangan Calon Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) bakal mengambil langkah hukum atas tudingan hutang piutang yang di alamatkan kepada Rusihan Jafar (RJ) melalui pemberitaan di sejumlah media online.
Kepada awak media, ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar, La Jamrah, menjelaskan terkait pemberitaan Rusihan Jafar memiliki hutang proyek ratusan juta di Desa Kuo Bala-Bala itu tidak benar.
“Tunggakan hutang proyek penahan ombak di desa kuo bala bala adalah tanggungjawab pihak rekanan dan tidak ada kaitan dengan Rusihan Jafar” Kata La Jamrah, Jumat 18 Oktober 2024
Namun dalam pemberitaan justru di alamatkan kepada Rusihan Jafar, sudah tentunya sangat merugikan pihaknya dengan pemberitaan yang tidak benar atau hoax pada Kamis 17 Oktober 2024 kemarin di media online.
Lanjut La Jamrah, Pemberitaan tersebut tidak dapat di tolerir dan harus di ambil langkah hukum sehingga ada efek jera bagi pembuat informasi hoax.
Maka sudah tentunya jalur hukum yang akan kami tempuh, baik melaporkan ke penegak hukum maupun ke Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik atas pemberitaan yang tidak berimbang. Sambungnya.
Terpisah, Relawan Rusihan-Muhtar, Maskur J. Latif menilai pemberitaan tersebut ada muatan politik untuk menjatuhkan elektabilitas Paslon Rusihan-Muhtar di Pilkada Halmahera Selatan.
“Pemberitaan tersebut sengaja di politisir untuk menjatuhkan elektabilitas Rusihan Jafar sebagai calon Bupati Halmahera Selatan” kata Maskur
Aktifis GMNI itu ikut mendorong tim hukum Rusihan-Muhtar agar melaporkan ke Dewan Pers terkait kode etik jurnalis sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Kepada tim hukum Rusihan-Muhtar agar melaporkan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang diduga informasinya tidak tepat, tidak akurat dan tidak benar” Desak Maskur
Lanjut Maskur, kami sangat menjunjung kinerja jurnalis yang dapat menginformasikan ke publik terkait informasi di seputaran kita, namun harus akurat dan berimbang.(Saifuddin)