Sultra – Kendari, bedahnusantaraindonesia.id- DPW LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI) segera memanggil Direktur PT. Cipta Djaya Surya yang diduga telah menjual ore nikel sebanyak 94.175,18 Tonase (Ton) tanpa persetujuan melalui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut Sekretaris Wilayah DPW LSM LIRA Sultra menjelaskan bahwa pada tahun 2022 telah dilakukan inventori awal dan volume produksi RKAB PT. Cipta Djaya Surya (CDS) sebesar 102.000 Ton. Selasa, 16/07/2024.
Sementara itu, PT. CDS telah melakukan penjualan sebanyak 196.175,18 Ton, sehingga penjualan tersebut terdapat selisih 94.175,18 Ton yang dianggap ilegal dan/atau tidak disetujui.
Tidak hanya itu, PT. CDS diduga tidak patuh menyampaikan RKAB Tahunan pada aplikasi MOMS sebanyak 702.002 Ton dengan royalti Rp. 28.494.170.701,86.
Ironisnya, sambung Manton, PT. Cipta Djaya Surya (CDS) tidak melaporkan jaminan reklamasi dan tidak sesuai bahkan tidak ada laporan evaluasi.
Selain itu, ungkap Manton, PT. CDS juga diduga tidak memiliki dokumen rencana reklamasi untuk periode sampai dengan tahun 2023, dan tidak ada penetapan, bahkan PT. CDS tidak memiliki Berita Acara (BA) konsultasi publik dan belum dan belum menyerahkan bukti penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
“Dan itu sesuai dengan LHP DTT atas Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM dan KLHK periode tahun 2020 sampai dengan Triwulan III tahun 2022, dan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Reklamasi dan Pascatambang Sulawesi Tenggara, dengan Nomor: 53/LHP/XIX.KDR/12/2023.
Sekwil LSM LIRA Sultra, Manton menduga PT. Cipta Djaya Surya kebal hukum, bahkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan Pemprov Sultra bersama APH yakni Kejati Sultra dan Polda Sultra terkesan menutup mata enggan memberikan Sanski Administrasi berupa pencabutan izin dan memeriksa Direktur PT. CDS yang diduga tidak mentaati sesuai aturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, DPW LSM LIRA Sultra, menantang sekaligus meminta KPK RI, Kejagung RI dan Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Cipta Djaya Surya (CDS) untuk mempertanggungjawabkan atas pelanggaran yang sudah dilakukan oleh PT. CDS dan menjual ore nikel yang diduga ilegal dari hasil mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) di Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe Utara. Pungkasnya, Bersambung.(Man/tim)