Ternate, bedahnusantaraindonesia.id- Fron Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara kembali pertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mosi ketidak percayaan terhadap penegakan hukum tersebut di sampaikan FPAKI saat menyampaikan orasi di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan Kejati Maluku Utara, Rabu 10 Juli 2024.
Juslan H. Latif dalam orasinya mengatakan Praktek kejahatan Korupsi di Maluku Utara saat ini yang di tangani KPK, yakni kasus Suap dan Jual beli jabatan oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Menjadi tamparan buat Polda dan Kejati Maluku Utara.
Lanjut Juslan, Lantas Polda dan Kejati Maluku Utara tugas Pokok dan Fungsinya apa jika kejahatan korupsi di Maluku Utara harus di berantas KPK.
Sejumlah pekerjaan seperti Rumah Sakit Pratama (RSP) dan pembangunan Jalan Sangapati-Rabutdaiyo di pulau makian yang mangkrak atau terbengkalai pun Polda dan Kejati Maluku Utara terkesan diam. Kata Juslan
Menurut Juslan, Pembangunan RSP senilai Rp. 44 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2023 yang saat ini terbengkalai diduga kuat ada praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Namun kasus RSP yang di tangani Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus seakan akan jalan di tempat dan tidak ada kejelasan sejauh mana penyelidikannya.
Selain itu, Jalan Sangapati – Rabutdaiyo dengan pagu anggaran senilai 7,8 miliar di alokasikan melalui APBD Tahun 2023 yang di kerjakan PT. Delta hingga sampai saat ini terbengkalai, sementara anggaran tersebut suda di cairkan 30 persen.
Anehnya, kata Juslan, pekerjaan tersebut suda berakhir di bulan Desember 2023 lalu, selanjutnya waktu addendum pun berakhir tidak ada progres pekerjaan, mirisnya pekerjaan tersebut masih di berikan kepada CV. Delta untuk dilanjutkan.
Hal ini suda tentunya di duga kuat ada konspirasi antara dinas PUPR Halmahera Selatan dengan pihak rekanan. Ujarnya
Juslan menegaskan, Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Mantan Kadis PUPR Halmahera Selatan Ikbal Mustafa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Riwan dan Pihak Rekanan untuk di periksa.
Juslan pun meragukan Tupoksi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam penanganan kasus korupsi, lantaran suda berulang kali menyampaikan hal tersebut namun terkesan diam.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ridwan, saat di konfirmasi melalui Tlp, dirinya mengatakan dalam waktu dekat pekerjaan tersebut sudah bisa di lanjutkan.
Lanjut Ridwan, Informasi yang ia dapatkan dari pihak rekanan, pekan depan tenaga untuk alat berat suda ada, sejumlah alat pun suda siap di operasikan.
Terkait masa addendum yang suda di lewatkan, Ridwan menyayangkan jika diputuskan kontrak karena ada niat baik pihak rekanan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
“Kita sayangkan juga jika harus putus kontrak, karena mereka (pihak rekanan) punya niat baik untuk melanjutkan pekerjaan” Kata Ridwan(Saifudin)