Konawe Selatan, bedahnusantaraindonesia.com- Kepolisian sektor (polsek) Baruga berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kota kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Menurut kapolsek baruga,AKP Rj agung Pratomo,menjelaskan kedua tersangka di tangkap di dua lokasi berbeda pada 14 dan 15 april 2024.
Tersangka A kami amankan di daerah konda,kabupaten konawe selatan (konsel) kemudian tersangka S kami amankan di daerah baruga,”Kata AKP Agung kepada awak media,senin (22/04/2024)
Lanjut,dari dua tersangka pihaknya berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Dari hasil kejahatan 18 unit sepeda motor ini kami amankan di daerah alebo, kecamatan konda dan punggaluku.Ada yang sudah terjual,dan ada yang di masukan ke dalam gudang,”ungkapnya.
Kedua beraksi sejak tahun 2023 dan motor hasil kejahatan tsb dijual dengan harga Rp 1 juta hingga 2 juta,”terangnya
Kedua tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 4 tentang tindak pidana pencurian motor,dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Jaldin)