Halsel – Sebanyak 6 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat Remisi Khusus (RK) Natal, dan 1 Orang Bebas Bersyarat, Rabu, 25 Desember 2024.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Suprianto, menjelaskan, Penghuni Lapas Kelas III Labuha, hingga tanggal 25 Desember 2024 berjumlah 98 orang, 25 di antaranya berstatus tahanan dan 73 orang berstatus Narapidana.
Sementara untuk penghuni lapas Labuha yang beragama Nasrani sebanyak 16 orang dan yang beragama Islam 82 Orang.
Lanjut Supriyanto, berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2542.PK.05.04 tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2024 kepada narapidana terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Sebanyak 6 Orang warga binaan yang berhak mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024.
Lebih lanjut, Suprianto menjelaskan, dari 16 orang yang beragama Kristen, 6 orang mendapatkan RK Natal karena memenuhi syarat telah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik, sementara 7 orang masih berstatus tahanan, selain itu 1 orang telah di terbitkan SK Cuti Bersyarat (CB) untuk di bebaskan pada 25 Desember 2024.
Dari 6 WBP yang mendapat RK Natal 2024 tersebut, 1 orang mendapat pengurangan masa pidana 15 Hari, 2 orang mendapat pengurangan masa pidana 1 bula, 1 orang mendapat pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapat pengurangan masa pidana 2 bulan.
Sekedar untuk di ketahui, ke enam WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024 ini adalah pidana umum.(Saifudin)