Sulawesi Tenggara, bedahnusantaraindonesia.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel), berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang Diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan keduanya diamankan di desa sanggula, kecamatan moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (22/7/2024)
Kasat narkoba polres Konawe Selatan, IPTU Klinsman T. Ardianto, S. Trk, menjelaskan kedua pelaku tersebut, TM (38) dan N (34). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Lanjutnya wilayah kecamatan moramo Utara kerap terjadi tindak peredaran gelap narkotika sehingga tim opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah diketahui identitas pelaku tim opsnal kemudian langsung mengamankan pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti yang Diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,”ungkapnya.
Berupa satu sachet narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 Gram, satu buah sendok pipet, 6 buah potongan pipet boba, satu buah dompet, uang pecahan lima ratus ribu, dua buah handphone Android merk samsung dan vivo.
Atas perbuatannya, “Kedua pelaku tersebut di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup(Jaldin)